ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN: TINJAUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Abstract
Penelitian ini membahas pengaturan dan penerapan hukum terhadap penyalahgunaan wewenang dalam administrasi pemerintahan di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014. Penelitian ini bertujuan untuk memahami regulasi terkait, penerapannya dalam berbagai kasus penyalahgunaan wewenang, serta kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual. Data primer berasal dari teks undang-undang dan peraturan terkait, sementara data sekunder mencakup literatur hukum seperti buku dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 telah memberikan kerangka hukum yang komprehensif, implementasinya masih menghadapi banyak kendala, termasuk lemahnya pengawasan, tumpang tindih peraturan, dan intervensi politik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, diperlukan penguatan pengawasan, pelatihan pejabat mengenai asas legalitas dan akuntabilitas, serta harmonisasi regulasi. Implikasi penelitian ini adalah perlunya reformasi birokrasi dan peningkatan edukasi masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.