PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT TIDAK ATAS DENGAN PERMINTAAN SENDIRI DALAM KASUS IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPL DARI PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM

  • Hasudungan Gultom Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia
  • Fauzi Syam Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia
  • Arfa’I Arfa’I Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui aturan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Dengan Permintaan Sendiri Dalam Kasus Izin Perkawinan Dan Perceraian Pegawai Negeri Sipl Dari Perspektif Kepastian Hukum. Izin perkawinan dan perceraian bagi seorang PNS yang dilakukan lebih dari seorang istri atau seorang suami dalam ikatan perkawinan siri tidak mencerminkan contoh yang baik di kalangan masyarakat, yang mana tindakan tersebut tentu saja bertolak belakang pada prinsip-prinsip yang tercantum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Disamping itu, Seorang Pegawai Negeri Sipil mempunyai kewajiban dan kode etik yang harus diperhatikan dan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dan merupakan pedoman dalam setiap perbuatan dan tingkah laku Pegawai Negeri Sipil. Seorang Pegawai Negeri Sipil memiliki kedudukan yang penting sebagai unsur aparatur negara karena merupakan penggerak pemerintahan. Bagi seorang seorang PNS yang keinginan untuk beristri lebih dari seorang juga dapat membuat Pegawai Negeri Sipil yang terhalang oleh izin daripada atasan atau pejabat, memilih untuk melanggar ketentuan izin dengan berpoligami tanpa izin atau secara diam-diam atau secara siri. Dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan walaupun disebutkan bahwa pada asasnya menggunakan asas monogami, tetapi juga mengatur tentang pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang jika dikehendaki. Akan tetapi Bagi Aparatur Sipil Negara yang ingin bercerai harus sesuai ketentuan yang berlaku, dan jika alasan Aparatur Sipil Negara yang bercerai tidak sesuai dengan ketentuan di atas maka tidak akan diberikan izin oleh pejabat yang bersangkutan. Alasan-alasan yang disebutkan di atas adalah alasan yang sah dan dapat diterima

Published
Sep 30, 2024
How to Cite
GULTOM, Hasudungan; SYAM, Fauzi; ARFA’I, Arfa’I. PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT TIDAK ATAS DENGAN PERMINTAAN SENDIRI DALAM KASUS IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPL DARI PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 6, n. 3, p. 565-584, sep. 2024. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/4805>. Date accessed: 09 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v6i3.4805.