HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

  • Reza Pustaka Universitas Pelita Harapan

Abstract

Sejarah hukum kepailitan di Indonesia tidak lepas dari pengaruh-pengaruh hukum Belanda yang dimulai sejak pemerintahan penjajahan Belanda di masa silam. Semula hal-hal terkait kepailitan dan penundaan kewajiban membayar tadi diatur dalam Undang-undang tentang Kepailitan atau Faillissements-Verordening yang diundangkan dalam Staatsblad Tahun 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad Tahun 1906 Nomor 348, yang kemudian disesuaikan dan disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Tentang Kepailitan yang mencabut Van de Voorzinigen in geval van onvermogen van Kooplieden; dan Wetboek van Burgerlijke Rechtsvordering (BRV). Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang saat ini diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang sudah dicabut dan tidak berlaku berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Hal ini membuktikan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sudah usang dan perlu dilakukan penyesuaian. Sehingga, Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang perlu dilakukan penyesuaian mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.

Published
May 22, 2024
How to Cite
PUSTAKA, Reza. HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 6, n. 1, p. 219 - 229, may 2024. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/4359>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v6i1.4359.