PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP GUGATAN WANPRESTASI PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA. STUDI PUTUSAN NOMOR : 6/Pdt.G.S/2023/PN.Liw)

  • Tami Rusli Universitas Bandar Lampung
  • Priskalia Anggraini Universitas Bandar Lampung

Abstract

Pada era modernisasi ini, pembiayaan multiguna menjadi pilihan utama masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam perjanjian pembiayaan, berbagai aspek hukum KUHPerdata menjadi dasar penting. Namun, implementasi perjanjian sering mengalami kendala, seperti wanprestasi dari debitur. Penelitian ini mengeksplorasi kasus PT Mandala Multifinance Tbk yang mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Yeni Anggraini dan Zulpian. Dimana fokus dalam penelitian ini yakni pertimbangan hakim terhadap wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan multiguna, khususnya pada putusan Nomor: 6/Pdt.G.S/2023/PN Liw.a. Penelitian ini membahas aspek hukum KUHPerdata terkait sahnya perjanjian, khususnya dalam pembiayaan multiguna. Dengan analisis terhadap pertimbangan hakim dalam menangani kasus wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan multiguna, dan mengacu pada proses hukum yang berlaku.

Published
Jan 25, 2024
How to Cite
RUSLI, Tami; ANGGRAINI, Priskalia. PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP GUGATAN WANPRESTASI PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA. STUDI PUTUSAN NOMOR : 6/Pdt.G.S/2023/PN.Liw). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 6, n. 1, p. 134-149, jan. 2024. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/4098>. Date accessed: 22 dec. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v6i1.4098.