SISTEM PIDANA TERPADU UNTUK PELAKSANAAN PRAPENUNTUTAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA

  • Yuspita Indah Br. Ginting Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Abstract

Penerapan hukum pidana untuk menciptakan system peradilan pidana yang terpadu,System peradilan pidana yang terpadu memerlukan sinkronisasi yang menyeluruh. Dari sudut pandang administrasi peradilan, integrasi dapat dicapai jika ada kebijakan yang komprehensif dan sistematis. Ada kajian yang mendalam yang memerintahkan penguatan integritas system peradilan pidana khususnya bagi system penegakan hukum pidana yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan untuk mencapai efisiensi yang optimal. Kesimpulan dari hasil penelitian ini relevan dengan system peradilan pidana terpadu, organisasi atau Lembaga yang bergerak dibidang penegakkan hukum, biarpun funsingnya berbeda dan secara internal memiliki tujuan masing-masing, namun pada hakikatnya setiap subsistem pada peradilan pidana saling bekerjasama dan terikat pada sasaran yang sama. Peraturan hukum tidak menjamin hubungan antara subsistem seperti yang disebutkan di atas akan menyebabkan penegakkan hukum masih terfragmentasi dan mengarah pada situasi dimana Lembaga atau instansi sangat terganggu dan kemungkinan terselenggaranya system peradilan pidana yang terpadu. Jaksa sebagai penuntut umum mempunyai tugas pokok dan peran penuntutan berbagai perkara pidana dan penegakkan putusan pengadilan dan penetapan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Published
Jan 24, 2024
How to Cite
GINTING, Yuspita Indah Br.. SISTEM PIDANA TERPADU UNTUK PELAKSANAAN PRAPENUNTUTAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 6, n. 1, p. 91-100, jan. 2024. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/4092>. Date accessed: 27 apr. 2024.