ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kdi)

  • Suci Kusmayanti Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Mohammad Wahyu Singgih Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Monica Atma Negara Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Nurul Sukmariatul Janah
  • Aryo Fadlian

Abstract

Dalam proses penegakan hukum di bidang tindak pidana nomor korupsi pemerintah telah mencanangkan bahwa Indonesia harus bebas dari korupsi.  Akan tetapi, pada faktanya kasus korupsi di Indonesia masih merajalela. Urgensi dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dan penyelesaian tidak pidana korupsi terhadap terdakwa yang telah meninggal dunia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif  dengan teknik analisis bahan hukum preskriptif. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam penyelesaian tindak pidana korupsi terhadap terdakwa yang telah meninggal dunia putusannya tidak dapat di eksekusi berdasarkan Pasal 83 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.


 

Published
Jan 25, 2024
How to Cite
KUSMAYANTI, Suci et al. ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kdi). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 6, n. 1, p. 101-108, jan. 2024. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/3964>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v6i1.3964.