POLITIK HUKUM DALAM PEMEKARAN DESA

  • Muktar Muktar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Rusdi Abadi Siregar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Abstract

Pemekaran pedesaan memegang peranan penting dalam membangun wilayah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan panduan yang jelas mengenai pengaturan pedesaan baru. Pasal 8 menyebutkan tiga metode yang dapat digunakan, yakni pemecahan, penggabungan bagian, dan penggabungan beberapa pedesaan. Ini memberikan peluang bagi masyarakat pedesaan dan pemerintah daerah untuk mengadopsi pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat. Selain itu, Ayat 2 Pasal 8 menekankan pentingnya peraturan daerah dalam menetapkan pengorganisasian pedesaan. Dalam proses ini, enam aspek penting perlu dipertimbangkan, seperti inisiatif masyarakat, sejarah dan asal-usul, tradisi adat, kondisi sosial budaya, kapasitas, dan potensi pedesaan. Hal ini menegaskan pentingnya mempertimbangkan faktor kontekstual dalam pengambilan keputusan tentang pemekaran pedesaan. Peran pemerintah kabupaten/kota sangatlah penting dalam mengembangkan wilayah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus memastikan bahwa proses pemekaran pedesaan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan memperhatikan nilai-nilai budaya serta potensi yang ada. Dengan demikian, pemekaran pedesaan dapat berjalan dengan sukses, berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Published
Apr 30, 2023
How to Cite
MUKTAR, Muktar; SIREGAR, Rusdi Abadi. POLITIK HUKUM DALAM PEMEKARAN DESA. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 5, n. 1, p. 425 - 431, apr. 2023. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/3474>. Date accessed: 05 may 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.3474.