TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SEKELOMPOK ORANG DALAM PUTUSAN NO. 326/PID.SUS/2022/PT.MDN

  • Isra Rival Nanda Sembiring Pelawi Universitas Prima Indonesia
  • Sebastian Haga Purba Universitas Prima Indonesia
  • Iin Hot Prinauli Purba Universitas Prima Indonesia
  • Dara Qurattu Aini Yusuf Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Tindak pidana pembunuhan berencana adalah tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan pembunuhan berencana. Namun, pengertian dan istilah unsur-unsur perencanaan hukum pidana pembunuhan berencana tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam penelitian ini dibutuhkan kepekaan hakim dalam menganalisis, mempertimbangkan dan memutus suatu perkara, seperti dalam putusan Nomor 2537/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimohonkan menjadi putusan Nomor 326/Pid.Sus/2022/PT Mdn . Bagaimana penerapan hukum materiil dalam perkara ini dan apa pertimbangan majelis hakim dalam putusan putusan Nomor 326/Pid.Sus/2022/PT Mdn. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan UU serta konseptual. Hukum materiil yang digunakan majelis hakim adalah ketentuan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 56 ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan putusan hakim tidak benar dalam memutuskan kasus. Seharusnya majelis hakim memeriksa perkara dan memeriksa setiap unsur yang terkandung dalam Pasal 340 serta memperhatikan kelengkapan pelaksanaan rencana dan ketenangan.

Published
Jan 31, 2023
How to Cite
PELAWI, Isra Rival Nanda Sembiring et al. TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SEKELOMPOK ORANG DALAM PUTUSAN NO. 326/PID.SUS/2022/PT.MDN. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 5, n. 1, p. 1483 - 1493, jan. 2023. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/3445>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.3445.