ANALISIS PENERAPAN PRINSIP HARDSHIP DI JERMAN DENGAN INDONESIA DALAM URGENSI PANDEMI COVID-19

  • Annisa Adelya Serawai Universitas Indonesia

Abstract

Penelitan ini untuk mengetahui serta menganalisa perbandingan penerapan hardship di Jerman dengan Indonesia agar terlihat urgensi penerapan prinsip hardship dalam menghadapi masa sulit salah satunya kondisi pandemi covid-19. Sebagimana diketahui bahwa Indonesia belum mengakomodir prinsip hardship yang dimana prinsip tersebut bertujuan untuk memberikan opsi berupa renegosiasi perjanjian yang dapat menghindari para pihak terhadap kerugian yang lebih parah daripada terkena dampak dalam hal ini salah satunya covid-19. Dalam hal ini negara Jerman sudah menerapkan prinsip tersebut terlihat pada pasal 313 ayat 1 yang pada intinya menyatakan bahwa kontrak harus berprinsip dapat dinegosiasi ualng jika terjadi peristiwa yang secara fundamental mengubah kontrak dan menempatkanbeban berlebih pada salah satu pihak. Sebagaimana Indonesia adalah negara hukum yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan rakyatnya, tentu menjadi kewajiban bagi pemerintah dalam hal ini untuk kepastian hukum para pihak dalam suatu perjanjian. Maka dapat diketahui konsep prinsip hardship diperlukan dalam berjalan nya suatu perjanjian di Indonesia Maka berangkat dari isu tersebut penelitian ini akan menggunakan penelitian yuridis normatif. Tipologi penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum preskriptif dan jenis data yang digunakan dalam penilitian ini adalah data sekunder dengan pengumpulan data studi kepustakaan serta metode analisa yang digunakan ialah kualitatif. Bentuk hasil penelitian yang dilakukan berupa penelitian preskriptif analisis.

Published
Jul 28, 2023
How to Cite
SERAWAI, Annisa Adelya. ANALISIS PENERAPAN PRINSIP HARDSHIP DI JERMAN DENGAN INDONESIA DALAM URGENSI PANDEMI COVID-19. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 5, n. 3, p. 232-244, july 2023. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/3325>. Date accessed: 22 july 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i3.3325.