PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH KEPOLISIAN RESOR OGAN ILIR (Studi Kasus Perkara No. BP/44A/X/2021/Sat Resnarkoba/)

  • Rangga Saputra Universitas Muhamadiyah Palembang
  • Hambali Yusuf Universitas Muhamadiyah Palembang
  • Helwan Kasra Universitas Muhamadiyah Palembang

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Ogan Ilir (Studi Kasus perkara No. BP/44A/X/2021/Sat Resnarkoba/)?.Apa saja faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Ogan Ilir (Studi Kasus perkara No. BP/44A/X/2021/Sat Resnarkoba/)?. Penelitian ini tergolong penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan jawaban, bahwa 1) Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Ogan Ilir (Studi Kasus perkara No. BP/44A/X/2021/Sat Resnarkoba/) telah ditegakkan secara penal sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 pasal 111 dan 112, namun masih kurang efektif; 2) Faktor-faktor yang  mempengaruhi Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Ogan Ilir (Studi Kasus perkara No. BP/44A/X/2021/Sat Resnarkoba/) antara lain yaitu: pertama, Substansi Hukum. Substansi hukum menyangkut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum di wilayah Kepolisian Resor Ogan Ilir, dalam   hal ini Undang-Undang   Nomor   35   Tahun   2009   Tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pasal 3 Undang-undang Narkotika yang mengatur bahwa undang-undang narkotika ini diselenggarakan berasaskan keadilan, pengayoman, kemanusiaan, ketertiban, perlindungan, keamanan, nilai-nilai ilmiah; dan kepastian hukum. Namun, di dalam praktiknya lambat dalam menyesuaikan dengan perkembangan-perkembangan dalam masyarakat. Lambatnya penyesuaian dengan perkembangan zaman ini, mengakibatkan substansi undang-undang ini memiliki beberapa kelemahan antara lain substansi peraturan perundang-undangan narkotika yang tidak responsif.  Kedua, Struktur Hukum dari Kepolisian Resor Ogan Ilir telah dibentuk Satuan Kerja (Satker) atau unit-unit yang menanggani masalah narkotika secara terstruktur namun belum berjalan efektif dan optimal. dan Ketiga, Budaya Hukum, hal ini menyangkut masyarakat dimana masyarakat dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika belum banyak berpartisipasi aktif terutama diwilayah Ogan Ilir. Hal ini disebabkan adanya rasa enggan dan takut untuk melaporkan kejahatan itu, masyarakat atau pelapor belum merasa terlindungi keselamatannya.

Published
Jun 1, 2023
How to Cite
SAPUTRA, Rangga; YUSUF, Hambali; KASRA, Helwan. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH KEPOLISIAN RESOR OGAN ILIR (Studi Kasus Perkara No. BP/44A/X/2021/Sat Resnarkoba/). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 5, n. 2, p. 96-103, june 2023. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/3295>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i2.3295.