SISTEM PERADILAN HUKUM ACARA PERDATA TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM PERDATA DALAM PENERAPAN HUKUM TENTANG KUASA ORANG MENINGGAL

  • Supriono Tarigan Universitas Sumatera Utara

Abstract

Kedudukan Hukum Acara Perdata bertujuan agar masyarakat merasakan adanya kepastian hukum yaitu bahwa orang dapat mempertahankan haknya dengan baik, sedang orang yang melanggar hak orang lain itu, dapat digugat melalui Pengadilan, umumnya peraturan-peraturan Hukum Acara Perdata itu bersifat memaksa, karena dianggap demi untuk kepentingan umum, agar kepentingan orang lain itu terlindungi jikalau ada pelanggaran atas hak orang Bagaimana sistem peradilan, hukum acara perdata, apabila salah penerapan hukum perdata terhadap seorang pemberi kuasa meninggal metode penelitian normatif, Bagaimana penyelesaian hukum yang dapat dilakukan jika tidak terpenuhi hukum perdata formil terhadap pencapaian hukum perdata materil. Surat Kuasa yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu sedangkan Pemberian Kuasa, Pada dasarnya, dengan meninggalnya seseorang, seketika itu segala hak dan kewajiban pewaris beralih pada ahli warisnya, petimbangan dalam putusan telah ditembukan pemberikuasa meninggal dunia, dan dinyatakan gugatan tidak dapat diterima, ternyata dalam putusan akhir, gugatan Penggugat dalam pokok perkara dikabulkan

Published
May 19, 2023
How to Cite
TARIGAN, Supriono. SISTEM PERADILAN HUKUM ACARA PERDATA TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM PERDATA DALAM PENERAPAN HUKUM TENTANG KUASA ORANG MENINGGAL. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 5, n. 2, p. 104 - 111, may 2023. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/3257>. Date accessed: 18 may 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i2.3257.