PENEGAKAN HUKUM TERHADAP RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

  • Albi Ternando Universitas Adiwangsa Jambi

Abstract

Sistem peradilan Indonesia dalam praktek penegakan hukum pidana kerap mengikuti sebutan Restorative Justice, ataupun Restorative Justice dalam alih bahasa bahasa Indonesia diucap restorative justice. Keadilan restoratif ataupun keadilan restoratif berarti:“ sesuatu penyembuhan serta pelunasan kekeliruan yang dicoba oleh pelaku pidana yang di idamkan (keluarganya) kepada korban pidana (keluarganya) (usaha perdamaian) di luar majelis hukum dengan arti serta tujuan supaya mencuat permasalahan hukum dampak sesuatu perbuatan pidana bisa dituntaskan dengan bagus dengan persetujuan orang lain ataupun perjanjian para pihak. Tujuan waktu pendek yang diharapkan dari riset ini merupakan menciptakan pangkal kasus hukum hal Pembuatan Sah Restorative Justice. Tujuan jangka panjang dari riset ini merupakan jadi kerangka kegiatan yang pas serta efisien untuk aplikasi restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. harmoni, norma kesusilaan, serta penyampaian buah pikiran normatif terkini bisa ditemui.

Published
Jan 31, 2023
How to Cite
TERNANDO, Albi. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 5, n. 1, p. 1386 - 1401, jan. 2023. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/3168>. Date accessed: 24 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.3168.