TINJAUAN YURIDIS NON FUNGIBLE TOKEN (NFT) DARI ASPEK HUKUM BENDA DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  • Alfonsus Syukur Hadirat Ziliwu Universitas Darma Agung, Medan
  • Utusama Ndruru Universitas Darma Agung, Medan
  • Jaminuddin Marbun Universitas Darma Agung, Medan
  • Alusianto Hamonangan Universitas Darma Agung, Medan

Abstract

Hadirnya Industri 4.0 dan memasuki Society 5.0 memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap lahirnya jenis aset baru, yaitu aset-aset yang berbasis digital. Tidak dapat dipungkiri bahwa semakin tingginya minat terhadap NFT. Transaksi NFT yang diperdagangkan  secara internasional membuatnya semakin populer. Namun disisi lain, NFT juga sering digunakan oleh pihak ketiga untuk mengkomersialisasi karya seniman tanpa izin seniman tersebut. Seiring perkembangan NFT, ada banyak kegiatan yang berkaitan dengan transaksi NFT sehingga diperlukan adanya  perangkat hukum yang dapat mengatur NFT. Maka dalam penelitian ini penulis inggin mengakji bagaimana pengaturan NFT dalam hukum positif Indonesia dengan judul : “Tinjauan Yuridis Non Fungible Token (NFT) Dari Aspek Hukum Benda Dan Hak Kekayaan Intelektual”.

Published
Jan 31, 2023
How to Cite
ZILIWU, Alfonsus Syukur Hadirat et al. TINJAUAN YURIDIS NON FUNGIBLE TOKEN (NFT) DARI ASPEK HUKUM BENDA DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 5, n. 1, p. 1237 - 1246, jan. 2023. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/2962>. Date accessed: 22 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2962.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>