ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI HAK PRIVASI PENGGUNA MEDIA SOSIAL
Abstract
Data pribadi ialah suatu yang melekat pada tiap orang. Tiap orang mempunyai data pribadi. Informasi pribadi ialah suatu yang bersifat sensitif. Informasi pribadi merupakan suatu yang wajib dilindungi karna sejatinya ialah hak pribadi tiap orang. Hak pribadi merupakan hak konstitusional warga negara yang sudah diatur dalam Undang– Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945. Hak konstitusional merupakan peranan dari sesuatu negara kepada masyarakat negaranya. Di Indonesia dikala ini banyak terjalin kasus hukum yang menyalahgunakan informasi pribadi seorang buat kebutuhan pribadi. Namun, dikala ini penindakan kasus hukum itu belum maksimum disebabkan kekosongan norma dalam proteksi hukum informasi individu. Tujuan serta fokus riset ini merupakan menciptakan hakekat dari proteksi hukum informasi individu selaku hak pribadi serta wujud perlindungan hukum informasi pribadi selaku hak pribadi di Indonesia. Tata cara riset yang dipakai dalam riset ini merupakan yuridis normatif, lewat conseptual approach. Hasil dari riset ini merupakan hakekat dari perlindungan hukum informasi individu selaku hak pribadi merupakan hak konstitusional masyarakat negeri. Indonesia belum mempunyai peraturan perundang– undangan yang jadi dasar hukum proteksi kepada informasi pribadi. Hingga dari itu, dalam proteksi hukum informasi pribadi, Indonesia hadapi kekosongan norma alhasil tidak bisa dengan cara maksimum mencegah informasi pribadi masyarakat negara.