PERANCANGAN KONTRAK PERJANJIAN KERJA SAMA ANTAR PEMBORONG (CONTRACT DESIGNING COOPERATION AGREEMENTS BETWEEN CONTRACTORS)
Abstract
Masalah yang sedang terjadi pada IDEA Design Project maka dapat dirincikan yaitu selama pandemi covid-19, tidak terlaksananya implementasi adanya kontrak perjanjian kerja yang dilakukan perusahaan antar pemborong, sehingga membuat landasan hukum yang dimiliki perusahaan cenderung lemah, maka diperlukannya surat kontrak perjanjian kerja yang baru. Penelitian tentang ragam hukum normatif digunakan. Dari hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa IDEA Design Project cenderung masih belum memiliki kontrak perjanjian kerja antar pemborong, sehingga membuat perancang tergerak untuk membantu merancang kontrak perjanjian pemborong. Luaran yang diperoleh dari sistem ini berupa surat kontrak perjanjian kerja antar pemborong. Tahap pengimplementasian terdiri dari 3 tahap, yaitu tahap mengenal mengenali isi dalam kontrak perjanjian kerjasama antar pemborong melalui teknik wawancara dengan beberapa pihak pemborong kerja, selanjutnya melakukan penyusunan draft Kontrak Kerja bagi Pihak pemborong kerja tersebut, dan umpan balik dari pihak perusahaan. Kontrak perjanjian kerja sudah diimplementasikan dengan baik serta bisa memberikan revisi dalam perancangan kontrak perjanjian kerja untuk IDEA Design Project.