ANALISIS KAWIN PAKSA BAGI PELAKU KHALWAT DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI KELURAHAN MOMPANG JAE
Abstract
ABSTRAK
Kesepakatan antara calon mempelai merupakan salah satu syarat pernikahan. Terdapat pernikahan di Kelurahan Mompang Jae yang tidak memenuhi standar tersebut, yaitu kawin paksa. Pernikahan ini merupakan sanksi bagi mereka yang telah melakukan khalwat/maksiat. Berdasarkan ketentuan peraturan adat setempat bagi mereka yang melakukan khalwat dan tertangkap basah oleh masyarakat akan diberikan sanksi sosial berupa denda atau diarak keliling kampung dan/atau sanksi menyelenggarakan perkawinan bagi pelaku khalwat/mesum. Hal ini bertentangan dengan hukum Islam, dimana salah satu prinsip perkawinan yaitu berdasarkan kesepakatan atau suka sama suka dan tidak terdapat unsur paksaan. Metodologi penelitian yang diterapkan adalah legal empiris. Data penelitian yang digunakan berasal dari data primer dan sekunder. Metode pengumpulan datanya yaitu melalui studi pustaka dan penelitian lapangan. Instrumen yang digunakan untuk pengumpulan data adalah pedoman wawancara. Penelitian ini bersifat deskriptif. Data yang diperoleh dievaluasi secara kualitatif. Sanksi bagi pelaku khalwat di Kelurahan Mompang Jae tetap menggunakan aturan turun-temurun yaitu dengan tradisi kawin paksa bagi pelakunya, denda (diyat), dan diarak keliling kampung. Hal ini dilarang oleh hukum Islam, dimana dalam islam tidak boleh melangsungkan perkawinan secara paksa, namun seharusnya menggunakan asas kerelaan dan keridhaan antar kedua belah pihak yang akan melaksanakan perkawinan