NULLUM CRIMEN SINE POENA LEGALI PADA PENYALAHGUNAAN RADIO BEACON BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2014
Abstract
Telah dilakukan kajian tentang asas nullum crimen sine poena legali. Undang-undang ini menyatakan bahwa suar pemancar sinyal marabahaya tidak boleh memiliki kejahatan yang menyertainya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih dalam bagaimana Radio Beams disalahgunakan dan bagaimana Badan SAR Nasional, Basarnas, menindaklanjuti kasus tersebut. Penelitian ini memadukan metode pengumpulan data dengan data sekunder, serta analisis kualitatif untuk menghasilkan analisis hukum. Selain itu juga menggunakan teori asas legalitas, efektivitas hukum dan kepastian hukum sebagai temuannya. Penelitian ini mengambil topik penyalahgunaan suar radio yang menganalisis tindak pidana berdasarkan asas legalitas, legalitas dan legalitas. Ini menentukan bahwa tidak ada kejahatan tanpa melanggar hukum apa pun. Penyalahgunaan suar radio sering menyebabkan alarm palsu; namun, tidak ada tindakan hukum yang pernah diambil karena kurangnya peraturan pelaksanaan di bawah undang-undang yang mengatur penuntutan kejahatan tersebut. Hal ini terlihat dari hasil penelitian ini yang menunjukkan bahwa sering terjadi penyalahgunaan radio beacon. Setelah Basarnas mengetahui Radio Beacon disalahgunakan, mereka mengirimkan surat peringatan kepada angkutan laut. Mereka pun meneruskannya ke Polda Khusus Perhubungan Laut guna melakukan tindak pidana di lingkungan Basarnas. Sebagai bagian dari pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil SAR, perlu mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Teknis Pelaksanaan Pembinaan, Koordinasi, dan Pengawasan Polisi Khusus. Sebab, pasal 5 peraturan ini menyangkut pembentukan jabatan penyidik pegawai negeri sipil yang diisi oleh orang-orang dengan jurus-jurus bela diri dan latihan lainnya..