PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU KEKUASAAN YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH
Abstract
Dalam artikel ini kami akan mendiskusikan tentang suatu dampak atau akibat dari penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan oleh pemerintah terhadap masyarakat. Bahwasanya yang kita ketahui Indonesia memiliki sistem lembaga kekuasaan pemerintah yang terbagi menjadi 3 lembaga yaitu: lembaga legislatif yang terdiri dari MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Lembaga Eksekutif terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, serta Menteri. Lembaga Yudikatif terdiri dari MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi) , dan KY (Komisi Yudisial). Dari ke 3 lembaga tersebut sudah pasti telah memiliki masing masing berupa tugas dan wewenangnya. Suatu pasal telah menjelaskan bagaimana kedudukan atau kekuasaan pemerintah tidak boleh melakukan upaya pelanggaran atau terjadi suatu yang dapat merugikan negara dan masyarakat, seperti pasal: Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang., Pasal 421 KUHP Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.