KAJIAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL(STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO.23/Pid.Sus.ANAK/2018/PN.JKT.UTR)
Abstract
Penelitian yang bertujuan mengetahui Pengaturan Tentang Pidana Pencabulan anak dalam Undang-Undang dan teoritis Hukum Pidana, untuk mengetahui Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencabulan dan mengetahui bagaimana Pertangungjawaban Pelaku Tindak Pidana Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul (Studi Putusan Negeri PN.No.23/Pid.Sus.Anak/2018/PN.JKT.UTR). Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Berdasarkan penelitian ini setelah dilakukan penganalisaan data, maka dalam hal ini menyimpulkan, Sanksi dalam putusan pengadilan No.23/Pid.Sus.Anak/2018/PN.JKT.UTR. sebagai sudah efectif dalam membina anak pelaku pencabulan yang diatur dalam Pasal Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Faktor-Faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Pencabulan Anak di bawah umur di Jakarta Utara, yaitu: Faktor rendahnya pendidikan, faktor Pergaulan bebas, faktor perkembangan teknologi, faktor kurangnya pengawasan orangtua, faktor tidak ada pekerjaan atau kesibukan, faktor adanya niat dan kesempatan, faktor balas dendam, dan faktor peranan korban dalam ranah etiologi kriminologi dapat di kategorikan pada teori yang tidak berorientasi pada kelas sosial. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara anak pelaku tindak pidana tipu muslihat pencabulan terhadap anak yaitu putusan perkara No.23/Pid.Sus.Anak/2018/PN.JKT.UTR. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah meneliti secara cermat dan seksama semua perbuatan, kejadian, atau keadaan-keadaan yang berlangsung selama persidangan. Dimana fakta-fakta yang digali dari alat-alat bukti yang berupa saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Tentang Perubahan atas Undang- Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu menjatuhkan Pidana kepada terdakwa tersebut. Oleh karna itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi selama anak berada dalam tahanan dan pelatihan kerja selama 1 (satu) Tahun; menetapkan masa penahan yang telah dijalankan anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Ini sudah sesuai dengan Hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara adalah sudah adil dan sebnading dengan perbuatan terdakwa yang masih di bawah umur.