PENERAPAN PIDANA BAGI PENYEDIA SARANA PERJUDIAN ONLINE DI KOTA MEDAN (Studi Putusan Nomor 2836/Pid.Sus/2020/PN Mdn)

  • Goklas Marulita Simatupang Universitas Darma Agung
  • Shandy Setiawan Panjaitan Universitas Darma Agung
  • Ria Sintha Devi Universitas Darma Agung

Abstract

Berkemban gnya teknologi informasi dan internet telah mempengaruhi tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu pengaruhnya adalah maraknya kejahatan dengan modus operandi baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan internet, misalnya kejahatan perjudian. Mulanya, perjudian dilakukan secara manual/konven sional oleh para pelaku, namun saat ini judi telah masuk dalam program digital teknologi melalui jaringan internet. Berbagai aplikasi judi melalui internet dibentuk untuk memudahkan akses para pelaku perjudian. Hal ini berdampak pada akses judi saat ini dapat diakse satu dilakukan oleh setiap orang termasuk anak-anak dibawah umur. Artinya, melalui aplikasi (program) prjudian online tersebut, setiap orang dapat terlibat dalam perjudian sebagaimna yang terjadi dalam Putusan sNomor 2836/Pid.Sus/2020/PN Mdn. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah:  1) Bagaimana Modus Operandi Pelaku Judi Online di Kota Medan?  2) Apa kendala Kepolisian dalam melakukan penegakan hokum terhadap Bandar Judi Online? 3) Bagaimana penerapan pidana bagi penyedian sarana perjudian online di Kota Medan? Penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang-undang, peraturan- peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini. Keputusan majelis hakim terkait dengan hukuman yang diberikan kepada terdakwa dalamPutusan Nomor 2836/Pid.Sus/2020/PNMdn sangat lahringan. Hukuman yang ringan tersebut tentunya tidak akan memberikan efek jera dan juga efek pencegahan. Hukuman 3 (tiga) bulan penjara dengan denda Rp. 5.000.000 terlalu ringan apabila di bandingkan dengan omse tjudi terdakwa yang mencapai Rp. 1.500.000.000 per bualannya. Dengan omset sebesar itu, tentunya telah memberikan efek yang sangat merusak kepada kehidupan bermasyarakat.

Published
Jan 31, 2022
How to Cite
SIMATUPANG, Goklas Marulita; PANJAITAN, Shandy Setiawan; DEVI, Ria Sintha. PENERAPAN PIDANA BAGI PENYEDIA SARANA PERJUDIAN ONLINE DI KOTA MEDAN (Studi Putusan Nomor 2836/Pid.Sus/2020/PN Mdn). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 568-579, jan. 2022. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/1975>. Date accessed: 24 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i1.1975.

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 > >>