TANGGUNGJAWAB PERDATA TERHADAP DIADAKANNYA RAPAT UMUM LUAR BIASA TANPA DIHADIRI DAN DIKETAHUI PEMEGANG SAHAM (Analisis Putusan Nomor 92/Pdt.G/2020/PN. Yyk)

  • Richi Surya Wijaya Universitas Darma Agung
  • Gomgom T.P. Siregar Universitas Darma Agung
  • Ria Sintha Devi Universitas Darma Agung

Abstract

Perseroan dapat diperiksa untuk keterangan atau laporan apabila diduga Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau orang lain atau anggota direksi atau komisaris, perbuatan melawan hukum dan merugikan pemegang saham dan orang lain. Kewajiban untuk mengadakan rapat umum luar biasa tanpa kehadiran dan sepengetahuan pemegang saham dalam Putusan Nomor 92/Pdt.G/2020/PN.Yyk merupakan perkara yang dapat dijatuhkan oleh hakim dengan sanksi bagi penyelenggara untuk dan mengembalikan seratus saham) N.V. Javaasche Bioscoop en Bouw Maatschappy mengajukan banding setelah 14 hari hakim membacakan keputusan.

Published
Dec 31, 2022
How to Cite
WIJAYA, Richi Surya; SIREGAR, Gomgom T.P.; DEVI, Ria Sintha. TANGGUNGJAWAB PERDATA TERHADAP DIADAKANNYA RAPAT UMUM LUAR BIASA TANPA DIHADIRI DAN DIKETAHUI PEMEGANG SAHAM (Analisis Putusan Nomor 92/Pdt.G/2020/PN. Yyk). DIKTUM, [S.l.], v. 1, n. 1, p. 172 - 180, dec. 2022. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/diktum/article/view/3814>. Date accessed: 11 may 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/diktum.v1i1.3814.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>