PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

  • Albert Kardi Sianipar Universitas Darma Agung
  • Ester Ester Universitas Darma Agung
  • Syawal Amry Siregar Universitas Darma Agung

Abstract

Disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja telah menempatkan tenaga kerja Outsourcing dipertanyakan kedudukan dan perlindungan hak-hak pekerja Outsourcing. Dengan adanya konsep fleksibilitas tenaga kerja melalui Undang-Undang Cipta Kerja maka akan berdampak pada hak dan kewajiban pekerja. Oleh Karena itu,


 


perlu dilakukan kajian mengenai perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing pasca lahirnya Undang- Undang Cipta Kerja. Adapun beberapa rumusan masalah yang menjadi focus kajian adalah: Bagaimana pengaturan hukum terhadap pekerja outsourcing di Indonesia?, Apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban pekerja outsourcing di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan?, dan Bagaimana bentuk perlindungan hokum pekerja outsourcing pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja?  Adapun metode penelitian digunakan adalah penelitian normatif yang mengkaji mengenai norma-norma hokum terkait permasalahan yang diteliti. Analisis data dilakukan dengan metode kualitatif dengan mengutamakan data sekunder yang dibuat dalam proposal penelitian.  Hasil penelitian mengatakan bahwa pertama, Pengaturan hukum terhadap pekerja outsourcing di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang- undangan yakni Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat- Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Hasil penelitian yang kedua bahwa pengaturan hak-hak dan kewajiban pekerja outsourcing di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan diantaranya hak religi, hak Kesehatan, hak keselamatan kerja, hak upah, hak non diskriminasi, hak sebagai perempuan, hak politik (serikat pekerja), dan hak hukum. Hasil penelitian yang ketiga bahwa Bentuk perlindungan hokum pekerja outsourcing pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja diantaranya perlindungan terhadap Upah Pekerja, perlindungan dari diskriminasi, Jaminan perkembangan karir dalam sistem Outsourcing, Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Published
Jan 31, 2022
How to Cite
SIANIPAR, Albert Kardi; ESTER, Ester; SIREGAR, Syawal Amry. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 516-527, jan. 2022. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/1971>. Date accessed: 28 apr. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i1.1971.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>