ANALISIS PERAN HAKIM SEBAGAI MEDIATOR DALAM UPAYA PERDAMAIAN PARA PIHAKDALAM PERKARA PERDATA DIPENGADILAN NEGERI MEDAN KELAS IA KHUSUS

  • Betty Berliana Universitas Darma Agung
  • Anita Anita Universitas Darma Agung
  • Gomgom T.P Siregar Universitas Darma Agung

Abstract

Penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau disebut dengan Penyelesaian Sengketa alternative yang diatur dalam Undang-UndangNomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pranata Penyelesaian sengketa alternatif pada dasarnya merupakan kesepakatan para pihak yang bersengketa tersebut yang harus ditaati.Sebagai konsekuensi dari kesepakatan.Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa.Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan.Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga


 


independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiridari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan dalam skripsi ini adalah:1. Bagaimana Kedudukan Pengadilan Dalam proses mediasi perkara perdata?, 2. Bagaimana peran Hakim mediator dalam Upaya Perdamaian Para Pihak Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri? Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian yang dilakukan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif.Penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma hukum positif. Metode deskriptif adalah metode penelitian yang memusatkan perhatian pada masalah-masalah atau fenomena yang bersifat aktual pada saat penelitian dilakukan, kemudian menggambarkan fakta-fakta tentang masalah yang diselidiki sebagaimana adanya dengan interpretasi rasional dan akurat.Perma No 1 Tahun 2006 semakin menguatkan kedudukan mediasi didalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri, Mediator sebagai hakim tunggal yang melakukan pemeriksaan mediasi di persidangan dituntut untuk dapat menyelesaikan suatu perkara melaui mediasi. Akibat hukum dari hasil mediasi di Pengadilan Negeri merupakan suatu keputusan yang sifatnya mengikat, inkrah, dan dapat di eksekusi.

Published
Jan 31, 2022
How to Cite
BERLIANA, Betty; ANITA, Anita; T.P SIREGAR, Gomgom. ANALISIS PERAN HAKIM SEBAGAI MEDIATOR DALAM UPAYA PERDAMAIAN PARA PIHAKDALAM PERKARA PERDATA DIPENGADILAN NEGERI MEDAN KELAS IA KHUSUS. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 369-380, jan. 2022. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/1956>. Date accessed: 27 apr. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i1.1956.