PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA MENURUT UNDANG UNDANGNOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Sering kali, pekerja yang mengalami cacat atau sakit akibat kecelakaan kerja selalu berujung pemutusan hubungan kerja (PHK).Pengusaha cenderung menolak penyandang cacat di tempat kerja dengan dalih produktivitas. Hal ini sudah jelas memberatkan masa depan pekerja yang bersangkutan. Penelitian ini bertujuan Untuk Mengetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja ,Apa saja kewajiban pengusaha bila terjadi kecelakaan kerja dan mengetahui upaya yang dilakukan pengusaha agar tidak terjadinya kecelakaan kerja. Jenis Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif , penelitian bersifat descriptif analitis. Sumber Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai macam bahan bacaan yang berkaitan dengan obyek kajian seperti literature-literatur, dokumen, maupun sumber lainnya yang berkaitan dengan masalah dan tujuan penelitian.Pengumpulan data dilakukan dengan cara yaitu metode penelitian kepustakaan. Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja berhak menerima santunan berupa uang dan biaya pengobatan dari PT. JAMSOSTEK atau dari pengusaha jika belum terdaftar sebagai peserta Jamsostek . Selanjutnya mengenai ganti rugi dalam hubungannya dengan tenaga kerja yang wajib diberikan oleh perusahaan adalah memberikan hak-hak pekerja seperti yang diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 dan Undang-Undang no.14 tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja .