TINJAUAN YURIDIS PENIPUAN PENJUALAN BATIK TULIS MELALUI TRANSAKSI DI INTERNET
Abstract
Batik tradisional tetap mempertahankan coraknya, dan masih dipakai dalam upacara adat awalnya baju batik dipakai pada acara-acara resmi untuk menggantikan jas. Tetapi dalam perkembangannya yaitu pada masa Orde Baru, baju batik dipakai sebagai seragam pakaian batik resmi untuk anak-anak sekolah, pegawai negeri dan karyawan swata. Perkembangan selanjutnya, batik tradisional mulai bergeser menjadi pakaian sehari-hari terutama digunakan oleh kaum wanita. Adapun permasalahan yang akan diteliti adalah Bagaimana Pengaturan Mengenai Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Batik Tulis di Indonesia, Bagaimana Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian terhadap Konsumen Batik Tulis Melalui Transaksi Internet dan Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Pengelola Situs Belanja Batik Tulis Terhadap Kerugian Yang Dialami Konsumen Pada Saat Bertransaksi Jual Beli Batik Tulis Melalui Situs Belanja Online. Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian terhadap Konsumen Batik Tulis Melalui Transaksi Internet adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1). Apabila pelaku usaha melanggar larangan memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa
tersebut, maka pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.