TINJAUAN YURIDIS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (STUDI POLRESTABES MEDAN)
Abstract
Kejahatan pencurian merupakan salah satu tindak pidana yang paling sering terjadi, banyaknya pemberitaan diberbagai media massa baik itu media elektronik maupun media cetak. Tindak pidana pencurian biasanya dilatarbelakangi oleh keadaan hidup pelaku sehari-hari, misalnya keadaan ekonomi atau tingkat pendapatannya yang tergolong rendah sehingga tidak dapat memenuhi biaya kebutuhan hidup sehari-hari serta di pengaruhi oleh tingkat pendidikan yang rendah.Pokok permasalahan dalam penelitian ini, ialah 1)Apa Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan? 2) Bagaimana Pengaturan Sanksi-Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan?, 3) Bagaimana Penerapan Sanksi terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Jenis dan metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif – empiris. Sifat penelitian ini adalah kualitatif (penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif cenderung menggunakan analisis).sumber data menggunakan 3 bahan hukum yaitu, Bahan hukum primer : Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bahan hukum sekunder dan Bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data : wawancara dan Teknik Kepustakaan. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam Putusan Nomor: 580/Pid. B/2017/PN.Medan telah sesuai karena berdasarkan pada uraian dari keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa, dimana pembuktian sudah cukup .