TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HARTA SEBELUM DAN SESUDAH PERKAWINAN PASCA TERJADINYA PERCERAIAN

  • Dedi Rolina Br Tarigan Universitas Darma Agung

Abstract

Pada saat perkawinan dilangsungkan maka segala bentuk harta akan dinyatakan harta Bersama. Melainkan jika harta sebelum perkawinan harus di atur oleh hukum yang berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan norma hukum di dalam kehidupan masyarkat, karena harta yang kita miliki akan menjadi suatu masalah dalam perkawinan Ketika terjadinya sebuah perceraian.. Pokok permasalahannya ialah bagaimana pengaturan hukum terhadap harta sebelum dan sesudah perkawinan pasca terjadinya percerian menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Bagaimana perlindungan hukum dan tata cara penguasaan harta sebelum dan sesudah perkawinan pasca terjadinya perceraian dan bagaimana cara pembagian harta Bersama setelah terjadinya perceraian menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1974? Jenis  penelitian menggunakan penelitian Normative. Sumber data yang dilakukan adalah data sekunder, yang terdiri dari data sekunder dan primer. Pengumpulan data yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library research) yaitu memilih bahan pustaka. Metode yang digunakan dalam analisa data adalah diskriptif kualitatif yaitu menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur. Harta perkawinan adalah harta kekayaan dalam perkawinan yang berupa harta Bersama, harta bawaan, dan harta perolehan. Dimana harta bawaan dan harta perolehan dikategorikan sebagai harta sebelum terjadinya perkawinan yang di kuasai oleh masing-masing pihak baik suami atau pun istri sedangkan harta Bersama disebut dengan harta sesudah terjadinya perkawinan.


 

Published
Jul 31, 2021
How to Cite
BR TARIGAN, Dedi Rolina. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HARTA SEBELUM DAN SESUDAH PERKAWINAN PASCA TERJADINYA PERCERAIAN. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 3, n. 2, p. 267-277, july 2021. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/1931>. Date accessed: 22 dec. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v3i2.1931.