EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM KELAS IA

  • Nancy M.Rezeki Saragih Universitas Darma Agung

Abstract

Mediasi merupakan kewajiban yang harus ditempuh oleh para pihak bersengketa yang ingin menyelesaikan sengketa di Pengadilan. Tujuan Penelitian ini untuk memahami dan menganalisis efektivitas pelaksanaan mediasi di pengadilan negeri menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesa Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi, hambatan dan kendala dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.      Metode yang digunakan dalam pembahasan tersebut adalah metode  penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini mengkaji dan menganalisis data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data berupa studi  lapangan dengan melaksanakan wawancara dengan hakim pemeriksa  perkara di  Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas serta penerapan PERMA No.1 Tahun 2016 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah terlaksana dengan baik sebagaimana telah diatur dalam peraturan tersebut. Penerapan PERMA 2016 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memang kurang efektif. Keefektifan PERMA di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam masih sangat rendah hanya mencapai 4,58% di tahun 2018 dan 3,65% di tahun 2019. Pencapaian dengan perkara berhasil di mediasi itu tergantung kepada para pihak masing-masing masing Hambatan atau kendala dari  peraturan  mediasi  tersebut  yaitu  dari  para  pihak  dan  tidak  adanya  dukungan  advokat.

Published
Jan 31, 2021
How to Cite
SARAGIH, Nancy M.Rezeki. EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM KELAS IA. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 385-396, jan. 2021. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/1926>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v3i1.1926.