KEBERLANGSUNGAN BISNIS ASURANSI PENJAMINAN (SURETY BOND) DI PERUSAHAAN ASURANSI UMUM PASCA DIUNDANGKANNYA UU PENJAMINAN

  • Kefin Luthfan Fariz Universitas Darma Agung

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menganalisis keberlangsungan bisnis asuransi penjaminan (surety bond) di perusahaan asuransi umum pasca diundangkannya UU Penjaminan. Penelitian iini imenggunakan pendekatan ihukum normative yang mengacu pada ibahan ihukum iasli idengan mengkaji iteori, ikonsep, iasas ihukum, dan peraturani hukum iyang irelevan dengan penelitian ini. Tekniki analisis idata imenggunakan tekniki pengolahan data ikualitatif, yaitu memilih data berkualitas untuk menjawab pertanyaan yang relevan. Hasil menunjukkan bahwa perusahaan asuransi umum dapat terus menjalankan bisnis asuransi penjaminan. Undang - Undang Penjaminan tidak berlaku untuk penjaminan yang dilakukan berdasarkan undang-undang tersendiri. Dalam hal ini, perusahaan asuransi umum melakukan kegiatan penjaminan berdasarkan amanat Pasal 5 UU Perasuransian yang kemudian ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 23 Peraturan OJK No. 69/POJK.05/2016 yang pada intinya menyebutkan Suretyship termasuk dalam bisnis perusahaan asuransi umum. Selain itu, AAUI telah mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan Perkara No. 5/PUU-XVIII/2020. Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menegaskan bahwa perusahaan asuransi umum juga dapat menjalankan bisnis Suretyship.

Published
Jan 31, 2021
How to Cite
LUTHFAN FARIZ, Kefin. KEBERLANGSUNGAN BISNIS ASURANSI PENJAMINAN (SURETY BOND) DI PERUSAHAAN ASURANSI UMUM PASCA DIUNDANGKANNYA UU PENJAMINAN. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 397-403, jan. 2021. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/1914>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v3i1.1914.