PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS PENGANIAYAAN (STUDI PADA TINGKAT KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG)
Abstract
Di Indonesia dalam pelaksanaan hukuman ataupun pidana terhadap pelaku kasus penganiayaan oleh para penegak hukum lebih cenderung memproses pidananya dengan menjerat dan menghukum memasukkan pelaku ke dalam penjara tanpa melihat bagaimana sebab kasus penganiayaan terbebut bisa terjadi. Studi ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice dalam kasus penganiayaan (studi pada tingkat Kejaksaan Negeri Deli Serdang). Detail riset ini ialah riset hukum normatif ataupun dokrinal yang diucap pula riset daftar pustaka. Watak dari riset ini merupakan deskritif analitiss ialah unutk mendapatkan cerminan yang komplit serta nyata mengenai permaslahan yang terdapat pada masyrakat yang setelah itu berhubungan dengan ketentuan- ketentuan ataupun perartuan- peraturan hukum yang legal, alhasil kesimpulannya bisa didapat sesuatu kesimpulan. Dari hasil penelitian yang dilakukan dengan teknik kepustakaan dan wawancara dan menggunakan
metode analisis kualitatif, maka diperoleh hasil penelitian yaitu pertama; bentuk tindak pidana penganiayaan dalam penerapan restorative justice pada tingkat Kejaksaan negeri Deli Serdang adalah penganiayaan ringan, penganiayaan terhadap pelaku anak, penganiayaan yang pelakunya dan korbannya mempunyai hubungan emosional, kedua;, faktor-faktor penghambat dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui penerapan restorative justice pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang adalah faktor penegak hukum, faktor substansi hukum, dan faktir budaya, ketiga; penerapan restorative justice penyelesaian tindak pidana penganiayaan pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang adalah berdasarkan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020. Melalui Peraturan Kejaaksaan Tersebut bahwa kewenangan Penuntut Umum untuk menutup perkara demi kepentingan hukum dengan alassan telah adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buiten process).