PELAKSANAAN PENANGANAN KREDIT MACET DENGAN MEMAKAI JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (Persero), Tbk, CABANG GATOT SUBROTO

  • Yasa Aro Telaumbanua Universitas Darma Agung
  • Nata Perdamean Panjaitan Universitas Darma Agung
  • Ria Sintha Devi Universitas Darma Agung
  • Muhammad Yasid Universitas Darma Agung

Abstract

Bagi perbankan, setiap pemberian kredit yang disalurkan kepada pengusaha selalu mengandung resiko. Oleh karena itu, perlu unsur pengamanan (safety) sebagai salah satu prinsip dasar dalam peminjaman kredit selain unsur keserasian (suitability) dan keuntungan (profitability).  Studi ini bertujuan untuk menganalisis proses kredit dengan memakai jaminan hak tanggungan oleh debitur di PT. BRI Cabang Gatot Subroto Medan; faktor penyebab kredit macet PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Cabang Gatot Subroto Medan dan penyelesaian kredit macet dengan memakai  jaminan hak tanggungan. Metode penelitian yang dipakai adalah Yuridis Normatif yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan dengan menggunakan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Didalam prakteknya calon debitur mengajukan permohonan pinjaman kepada bank dengan menyertakan segala bentuk surat-surat, yaitu identitas peminjam, jaminan pinjaman berupa Akta Kepemilikan atas Tanah dan Bangunan serta surat-surat perizinan usaha jika Debiturnya adalah badan hukum.Jika menurut Bank permohonan yang diajukan oleh Debitur memenuhi kriteria, maka terjadilah kesepakatan pemberian Fasilitas Kredit (Bank Konvensional) atau Pembiayaan (Bank Syariah) kepada Debitur. Tindak lanjut dari kesepakatan pinjam meminjam tersebut, bank memberikan sejumlah dana (uang) sebagai bentuk pinjaman kepada Debitur, kemudian Debitur memberikan surat-surat kepemilikan tanah/bangunan ataupun benda lainnya sebagai jaminan pelunasan pinjaman. Jaminan berupa tanah dan bangunan biasanya dibebani dengan pemasangan Sertifikat Hak tanggungan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari kesepakatan Fasilitas Kredit tersebut, Bank memberikan syarat kewajiban agar Debitur membayar pinjaman/kredit dengan sistem angsuran/cicilan setiap bulan dengan tenggang waktu pelunasan antara 1 (satu) s/d 20 (dua puluh) tahun. Apabila Debitur melakukan pembayaran angsurannya secara tepat waktu sampai dengan adanya pelunasan, maka Bank tentu akan memberikan penilaian bahwa Debitur tersebut adalah debitur/nasabah dengan predikat baik, sehingga kemudian Bank akan lebih percaya untuk kembali memberikan pinjaman kepada Debitur dengan predikat baik tersebut.

Published
Jul 30, 2022
How to Cite
TELAUMBANUA, Yasa Aro et al. PELAKSANAAN PENANGANAN KREDIT MACET DENGAN MEMAKAI JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (Persero), Tbk, CABANG GATOT SUBROTO. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 4, n. 2, p. 54-64, july 2022. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/1713>. Date accessed: 23 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i2.1713.

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6 > >>