ASPEK KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PIDANA DENDA PADA PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Pada tahun 2004, Jaksa Agung Abdul Rahmah Saleh menyatakan pendapatnya dalam Koran Nasional Tempo yakni “ Hampir setiap orang Indonesia telah menjadi korban korupsi, khususnya bila ia berurusan dengan birokrasi”. Dari pendapat Jaksa Agung tersebut dapat disimpulkan bahwa perbuatan korupsi di Indonesia sejak tahun 2004 sudah meresap hingga ke persoalan birokrasi pemerintahan, artinya korupsi sebagai kejahatan sistemik menjadi sebuah ekstra ordinary crime di Indonesia yang perlu penanganan serius dan konsisten. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui proses penerapan pidana denda kepada terpidana kasus korupsi di Indonesia; mengetahui hambatan penerapan pidana denda kepada terpidana kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Riset yang dicoba merupakan riset yuridis normatif. Dan bersifat deskriptif analitis. Tipe informasi yang dipakai dalam riset ini adalah riset daftar pustaka (library research). Adapun hasil dari penelitian ini: Pertama, Hambatan penerapan hukuman denda pada tindak pidana korupsi adalah terkadang aset yang dimiliki pelaku tidak mencukupi untuk disita menutupi hukuman denda yang diterima. Jaksa kesulitan jika harta yang dimiliki oleh pelaku berada di daerah yang jauh, jaksa sulit melacak keberadaan asetnya. Harta yang akan disita sebagai hukuman denda tidak bisa dibuktikan oleh jaksa sebagai harta yang berasal dari hasil korupsi. Kedua, Proses penerapan hukuman denda pada tindak pidana korupsi di indonesia, dimuat dalam hukuman tambahan. Artinya hukuman denda menjadi hukum pokok pada tindak pidana korupsi.