TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI No 207/Pid.Sus/2020/PN.Sim)

  • Aswan Depari Universitas Darma Agung
  • Supri Helmi Lubis Universitas Darma Agung
  • Syawal Amry Siregar Universitas Darma Agung

Abstract

Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, telah banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum dan telah banyak mendapat putusan hakim. Dengan demikian, penegakan hukum ini diharapkan mampu menjadi faktor penangkal terhadap merebaknya perdagangan gelap serta peredaran narkotika, tapi dalam kenyataannya justru semakin intensif dilakukan penegakan hukum, semakin meningkat pula peredaran serta perdagangan gelap narkotika tersebut. Ketentuan perundang-undangan yang mengatur masalah narkotika telah disusun dan diberlakukan, namun demikian kejahatan yang menyangkut narkotika ini belum dapat diredakan. Dalam kasus-kasus terakhir telah banyak bandar-bandar dan pengedar narkoba tertangkap dan menangkap sanksi berat, namun pelaku yang lain seperti tidak mengacuhkan bahkan lebih cenderung untuk memperluas daerah operasinya. Dalam penelitian ini  membahas beberapa rumusan masalah yaitu pertama bentuk penyalahgunaan narkotika serta perlindungan hukumnya, kedua penerapan hukum terhadap tindak pidana narkotika dalam puusan no 207/Pid.Sus/2020/PN.Sim, dan yang ketiga analisis hukum terhadap putusan no 207/Pid.Sus/2020/PN.Sim. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen, dengan menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang undangan. Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut: (1) Bentuk bentuk penyalahgunaan narkotika tertuang dalam uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika, mulai dari pengguna diatur dalam pasal 116,121,126, 127,  128, dan 134, pengedar diatur dalam pasal 111 sampai 125, dan produsen diatur dalam pasal 113. dan perlindungan hukum terhadap pecandu penyalahgunaan narkotika menurut Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tindakan rehabilitasi bukan tindak pidana penjara. (2) penerapan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika putusan no207/Pid.Sus/2020/PN.Sim, dalam dakwaannya terdakwa didakwa 3 dakwaan, Diantara unsur-unsur ketiga Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah adalah Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (3) proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh hakim  dalam putusan no 207/Pid.Sus/2020/PN.Simtelah sesuai dengan peraturan hukum , yaitu berdasarkan alat bukti yang sah, dimana dalam kasus ini, alat bukti yang digunakan oleh Hakim adalah keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti surat

Published
Jan 31, 2022
How to Cite
DEPARI, Aswan; LUBIS, Supri Helmi; SIREGAR, Syawal Amry. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI No 207/Pid.Sus/2020/PN.Sim). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 186 - 202, jan. 2022. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/1457>. Date accessed: 29 mar. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i1.1457.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>