KEDUDUKAN ANAK DI LUAR PERKAWINAN DALAM PEWARISAN MENURUT KUH PERDATA

  • Novika Triwati Universitas Darma Agung
  • Muhammad Reza Ginting Universitas Darma Agung
  • Rumelda Silalahi Universitas Darma Agung

Abstract

Melalui suatu perkawinan diharapkan sekali hadirnya keturunan yaitu anak. Akan tetapi tidak selamanya anak terlahir dari suatu perkawinan yang sah, banyak pula fenomena yang terjadi di dalam masyarakat di mana anak lahir di luar perkawinan. Hal ini banyak terjadi dan akan mengakibatkan status anak yang beragam. Apabila pernikahannya sah, anak yang terlahirpun tentunya akan sah. Apabila hasil dari perkawinan yang tidak sah, anak memberikan status anak luar kawin bagi anak yang baru dilahirkannya. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Ketentuan inipun berlaku bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan. Perkawinan yang tidak dicatat dapat diartikan bahwa peristiwa perkawinan tersebut tidak pernah ada sehingga anak yang lahir di luar perkawinan tersebut menurut undang-undang dikategorikan sebagai anak luar kawin. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif, yakni mengkaji peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Adapun rumusan masalah yang hendak dibahas adalah : Adapun hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah anak luar kawin yang diakui menurut Undang-Undang, dapat mewarisi dari orang tua yang mengakuinya dan juga dari keluarga sedarah dari orang tuanya, akan tetapi dalam hal mewaris dari keluarga sedarah dari orang tuanya ini anak luar kawin tersebut sangat kecil kemungkinan baginya.Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tersebut yang juga merupakan bahagian dari reformasi hukum, sehingga si anak juga mempunyai hubungan yuridis dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum. Pengakuan terhadap anak luar kawin sangat penting dilakukan oleh seorang ayah guna terciptanya hubungan perdata antara anak dengan ayahnya sedangkan terhadap ibunya menurut pasal 282 ayat 2 KUH Perdata yang menyatakan bahwasanya anak perempuan yang belum dewasapun diperbolehkan untuk mengakui anak luar kawinnya.

Published
Jan 31, 2022
How to Cite
TRIWATI, Novika; GINTING, Muhammad Reza; SILALAHI, Rumelda. KEDUDUKAN ANAK DI LUAR PERKAWINAN DALAM PEWARISAN MENURUT KUH PERDATA. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 157 – 173, jan. 2022. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/1455>. Date accessed: 24 apr. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i1.1455.