EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL TERHADAP PELAKU PENYALAH GUNA NARKOTIKA (PROVINSI SUMATERA UTARA)
Abstract
Sanksi rehabilitasi medis dan rehabilitas sosial tidak sepenuhnya efektif dalam memulihkan pelaku penyalahguna narkotika. Hal ini terbukti dari berbagai kasus dimana pelaku penyalahguna narkotika yang diberi sanksi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial justru kembali berhadapan dengan hukum dengan kasus yang sama, yaitu penyalahgunaan narkotika.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang penyalahgunaan narkotika, bagaimana efektivitas penerapan sanksi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap pelaku penyalah guna narkotika di Provinsi Sumatera Utara, faktor apa yang menjadi kendala dalam efektivitas penerapan sanksi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap pelaku penyalah guna narkotika di Provinsi Sumatera Utara. Spesifikasi penelitian ini yakni penelitian hukum yang menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan empiris dengan pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan kasus dan perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tentang penyalahgunaan narkotika bahwa tindak pidana narkotika di atur dalam Undang- Undang No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pada pasal 54 dalam UU tersebut dinyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, sebagaimana juga dinyatakan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No. 04 Tahun 2010. Kemudian pada pasal 103 ayat (1) UU Narkotika juga dinyatakan bahwa hakim yang memeriksa pecandu narkotika dapat memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Efektivitas penerapan sanksi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap pelaku penyalah guna narkotika di Balai Rehabilitas BNNP Sumut bahwa pelaksanaanya belum efektif karena tingkat penyalahgunaan narkotika di Sumatera Utara tergolong tinggi. Adapun indikator efektifitas pelaksanaan rehabilitasi yang meliputi; (1) Pencapaian Tujuan (Kurun Waktu dan Sasaran); (2) Integritas (Prosedur dan Proses Sosialisasi); dan (3) Adaptasi (Peningkatan Kemampuan dan Sarana Prasarana). Faktor yang menjadi kendala dalam efektivitas penerapan sanksi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap pelaku penyalah guna narkotika di Provinsi Sumatera Utara yang diteliti di Balai Rehabilitasi BNNP Sumut antara lain: faktor eksternal terdiri dari peraturan perundang-undang, penegak hukum, residivis, barang bukti dan keterlibatan dalam jaringan, sedangkan faktor internal terdiri dari labeling oleh masyarakat.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Prointegrita agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).