ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEJAHATAN PENIMBUNAN BAHAN POKOK DALAM PRESPEKTIF KEJAHATAN BISNIS KORPORASI
Abstract
Maraknya penimbunan bahan pokok di masa pandemi oleh perusahaan telah merugikan masyarakat. Penimbunan produk bahan pokok adalah suatu perbuatan yang terlarang dan masuk dalam kategori kejahatan ekonomi, baik itu secara yuridis-normatif maupun secara sosio-kultural. Lemahnya pengawasan, dan penindakan dari Pemerintah terhadap perusahan pelaku penimbunan bahan pokok dan adanya tindakan KKN yang dilakukan oleh aparat Pemerintah dalam melakukan pengawasan telah menjadikan pengawasan yang dilakukan pemerintah lemah dan tidak efektif. Oleh karena itu diperlukan perubahan terhadap Undang- Undang Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang.
Rumusan masalah penelitian ini adalah pertama, Apa faktor-faktor penyebab terjadinya Kejahatan Penimbunan bahan pokok di masa pandemi dilihat dari prespektif kejahatan bisnis. Kedua, Apa kendala Pemerintah melakukan pengawasan kepada korporasi pelaku kejahatan penimbunan bahan pokok di masa pandemi. Ketiga, Bagaimana politik hukum penanggulangan kejahatan penimbunan bahan pokok di masa depan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan data sekunder sebagai data utama dan hasil penelitian lapangan digunakan sebagai data pendukung. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan Teknik pengumpulan data adalah penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian yang pertama adalah Faktor-faktor penyebab terjadinya Kejahatan Penimbunan bahan pokok yakni faktor internal dan faktor eksternal. Kedua, Kendala Pemerintah melakukan pengawasan kepada korporasi pelaku kejahatan penimbunan bahan pokok di masa pandemi diantaranya kendala internal dan kendala eksternal. Ketiga, bahwa Politik hukum penanggulangan kejahatan penimbunan bahan pokok di masa depan dilakukan dengan penerapan kebijakan penal dan non penal.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Prointegrita agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).