EVALUASI IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH SEBAGAI SEBUAH HUKUM DALAM RANGKA MENINGKATKAN FUNGSI LEGISLASI DPRD PROVINSI SUMATERA UTARA

  • Thomas Dachi Universitas Darma Agung, Medan

Abstract

Fungsi peraturan daerah sebagai sebuah produk hukum di daerah merupakan fungsi utama dari Dewan Perwakilan Rakyat (daerah) sebagai badan legislatif. Lewat fungsi pembuatan peraturan daerah, DPRD menunjukkan kinerja DPRD baik secara material maupun


 


fungsional. Kualitas sebuah peraturan daerah yang dihasilkan DPRD menjadi tolak ukur kemampuan DPRD tersebut dalam menjalankan fungsinya serta menjamin eksistensinya. Sedikitnya rancangan peraturan daerahc yang diusulkan oleh pihak legislatif, menunjukan bahwa hanya sedikit aspirasi juga permasalahan masyarakat yang disalurkan dan dicari penyelesaiannya lewat lembaga wakil rakyat. Dalam prakteknya di jumpai Peraturan Daerah yang dianggap kurang tepat, kurang adil, memihak dan tidak memperhatikan keinginan masyarakat banyak. Dengan demikian, fungsi penggunaan hak-hak yang dimiliki DPRD yang dianggap kurang berfungsi, belum optimal dan lain sebagainya. Masalah dalam Penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi  DPRD Provinsi Sumatera Utara.Bagaimana Bentuk Evaluasi Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara, ketiga, Bagaimana penjelasan faktor Pendorong dan Faktor Penghambat Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan bersifat deskritif analisis. Sampel penelitian yang berada di Provinsi Sumatera Utara dengan sampel beberapa kota, sepeti Kota Medan, Lubuk Pakam, Kota Binjai dan Kota Pematang Siantar,  dimana peneliti akan menerapkan sistem random sampling. Teknis alat pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode yaitu Studi Dokumen  dan Wawancara. Pendekatan dalam penelitain ini menggunakan Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan konseptual. Analisa data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan analisis preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa Perda Sumatera Utara dalam pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi terdapat Perda yang bisa di laksanakan, tidak di laksanakan karena bertentangan dengan peraturan diatasya dan ada juga yang batal dilaksanakan. Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utarra sebagai  Faktor Pendorong terdiri dari Faktor Kekuatan yaitu Adanya Payung Hukum, Terdapatnya Mata Anggaran di APBD dan Tersedianya Sarana dan Prasarana. Faktor Penghambat dalam penyusunan dan implementasi Peraturan Daerah Sumatera Utara terdiri dari Faktor. Kelemahan yaitu Sistem Rekrutmen calon anggota legislative, Minimnya pengetahuan dan Pengalaman. serta Rendahnya Disiplin Terhadap Tata Tertib dan dan faktor  Hambatan terdiri dari Perubahan Kebijakaan, Masih Dominannya peran Ekskutif dan Meningkatnya Tuntutan Masyarakat    

Published
Dec 6, 2022
How to Cite
DACHI, Thomas. EVALUASI IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH SEBAGAI SEBUAH HUKUM DALAM RANGKA MENINGKATKAN FUNGSI LEGISLASI DPRD PROVINSI SUMATERA UTARA. JURNAL PROINTEGRITA, [S.l.], v. 6, n. 3, p. 32 - 46, dec. 2022. ISSN 2655-8971. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalprointegrita/article/view/2428>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalprointegrita.v6i3.2428.
Section
Articles