PERANAN CAMAT DALAM MEMBINA KEPALA DESA MENGALOKASIKAN DANA DESA DI KECAMATAN TIGAPANAH
Abstract
Penelitian yang berjudul “Peran Camat Dalam Membina Kepala Desa Mengalokasikan Dana Desa Di Kecamatan Tiga Panah” ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah Peran Camat Dalam Membina Kepala Desa Mengalokasikan Dana Desa Di Kecamatan Tiga Panah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif untuk melihat kedalaman fenomena social yang bersifat mengamati kasus. Pengumpulan data melalui wawancara dengan informan, pengamatan langsung dan dokumen. Hasil penelitian adalah bahwa Peran Camat Dalam Membina Kepala Desa mengalokasikan Dana Desa Di Kecamatan Tiga Panah sudah berjalan baik, berdasarkan sosialisasi pembuatan rancangan peraturan desa, proses penyusunan keuangan desa dan pemantauan pelaksanaan musyawarah desa serta pembuatan surat-surat dalam berkas pengajuan APBDes yang disepakati dengan BPD dan masyarakat. Pembinaan dilakukan dengan evaluasi seperti mengijinkan modal BUMDes dilaksanakan di tahun yang akan datang atau dihentikan. Camat juga tidak menerima berkas pengajuan dan laporan pertanggungjawaban jika tidak lengkap. Faktor pendukung Camat membina Kepala Desa adalah hubungan yang baik antara Camat dengan staf Kecamatan maupun sekretaris Camat sehingga Camat dapat menjalankan tugasnya dan menjadi pengayom bagi desa-desa. Sedangkan faktor penghambatnya adalah kondisi SDM Kepala Desa dan perangkat desa yang belum memahami bagaimana pelaksanaan alokasi dana desa yang tepat seperti laporan dan berkas tidak lengkap, perangkat desa, bagian operator dan administrasi desa yang SDMnya masih rendah kurang paham membuat pelaporan. Kondisi masyarakat lambat merespon pembangunan di desa sehingga rancangan peraturan desa dan Rencana Kerja Desa serta APBDes telat dipersiapkan. Masyarakat masih banyak sarankan membuat pembangunan diluar RKP dan Perdes atau kewenangan desa sehingga berbenturan dengan arahan Camat. Bahkan BPD ada yang tidak sejalan dengan Kepala Desa.