PEMBATALAN PERJANJIAN DIBUAT DALAM KEADAAN TIDAK BEBAS (Analisis Putusan Nomor 234/Pdt.G/2020/PN.Mtr)

  • Lynda Prisa Setyani Universitas Darma Agung
  • Ayu Rahayu Universitas Darma Agung
  • Cut Nurita Universitas Darma Agung
  • Mhd. Taufiqurrahman Universitas Darma Agung

Abstract

Penelitian ini mengkaji pembatalan perjanjian yang dibuat dalam keadaan tidak bebas, dengan fokus pada ketentuan hukum terkait, bentuk perjanjian dalam Putusan Nomor 234/Pdt.G/2020/PN.Mtr, dan akibat hukumnya. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa KUHPerdata Indonesia mengatur pembatalan perjanjian yang dibuat karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Dalam kasus yang diteliti, terdapat tiga bentuk perjanjian yang dipermasalahkan: perjanjian gadai, perjanjian pengikatan jual beli dan pemberian kuasa menjual, serta perjanjian jual beli. Majelis Hakim memutuskan bahwa perjanjian pengikatan jual beli, kuasa menjual, dan perjanjian jual beli antara Tergugat II dengan dirinya sendiri dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena adanya penyalahgunaan keadaan oleh Tergugat II terhadap Para Penggugat yang berada dalam posisi ekonomi lemah, sehingga terjadi cacat kehendak dalam pembuatan perjanjian tersebut.

Published
Apr 1, 2025
How to Cite
SETYANI, Lynda Prisa et al. PEMBATALAN PERJANJIAN DIBUAT DALAM KEADAAN TIDAK BEBAS (Analisis Putusan Nomor 234/Pdt.G/2020/PN.Mtr). DIKTUM, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 69 – 77, apr. 2025. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/diktum/article/view/5637>. Date accessed: 06 apr. 2025. doi: http://dx.doi.org/10.46930/diktum.v4i1.5637.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>