PEMBATALAN PERJANJIAN DIBUAT DALAM KEADAAN TIDAK BEBAS (Analisis Putusan Nomor 234/Pdt.G/2020/PN.Mtr)
Abstract
Penelitian ini mengkaji pembatalan perjanjian yang dibuat dalam keadaan tidak bebas, dengan fokus pada ketentuan hukum terkait, bentuk perjanjian dalam Putusan Nomor 234/Pdt.G/2020/PN.Mtr, dan akibat hukumnya. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa KUHPerdata Indonesia mengatur pembatalan perjanjian yang dibuat karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Dalam kasus yang diteliti, terdapat tiga bentuk perjanjian yang dipermasalahkan: perjanjian gadai, perjanjian pengikatan jual beli dan pemberian kuasa menjual, serta perjanjian jual beli. Majelis Hakim memutuskan bahwa perjanjian pengikatan jual beli, kuasa menjual, dan perjanjian jual beli antara Tergugat II dengan dirinya sendiri dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena adanya penyalahgunaan keadaan oleh Tergugat II terhadap Para Penggugat yang berada dalam posisi ekonomi lemah, sehingga terjadi cacat kehendak dalam pembuatan perjanjian tersebut.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.