UNDANGUNDANG MELINDUNGI ORANG YANG MENGALAMI LUKA RINGAN AKIBAT PENYIKSAAN (BERDASARKAN KAJIAN PASAL 351 AYAT 1 KUHP)
Abstract
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kejahatan penganiayaan/kekejaman dianggap sebagai tindak pidana yang merugikan tubuh (jasmani/fisik). Tindakan yang bisa melanggar hukum dan menyebabkan rasa sakit atau cedera. Pasal 351 ayat 1 KUHP menetapkan tindakan penganiayaan yang menyebabkan luka parah dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Orang lain yang merasakan sakit, cedera, atau penderitaan fisik akan menjadi korban pelecehan. Dengan memberikan perlindungan hukum kepada korban kejahatan yang mengalami kerugian yang serius, maka akan membantu para korban untuk menjalani hidupnya tanpa rasa takut terhadap kekerasan yang dialaminya. Penulisan jurnal ini berbentuk penelitian hukum yuridis normatif. Keputusan sidang diambil oleh hakim, sehingga terdakwa harus menerima dan mempertanggungjawabkan dakwaan yang ditetapkan hakim dalam persidangan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.