KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DI LAKUKAN OLEH SUAMI DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA YANG DI TINJAU DARI UU NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Putusan Pengadilan Medan Nomor: 1181/Pid.Sus/2023/P
Abstract
Indonesia merupakan sebuah negara hukum, dimana hukum itu sendiri ialah peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk menertibkan masyarakat yang mencakup larangan, norma, kaidah dan bersifat memaksa. Semua kebijakan ada hukum atau aturannya terutama dalam kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, ada terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 5 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ada pun permasalahan saat ini masih maraknya bagaimana pengaturan hukum dalam Tindakan kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh para suami agar kejahatan ini dapat dicegah, dimana suami ialah orang yang menjadi pemimpin dalam sebuah keluarga dimana menjadi pondasi dari rumah tersebut dan bertanggung jawab dalam membina dan membimbing anak istrinya. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis peraturan hukum, dan dalam menganalisis penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normative yang mana menggunakan studi kepustakaan dan menggunakan teknik pengumpulan data sekunder.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.