PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP PENCABUTAN HAK-HAK POLITIK PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Joppy Porensen Papana Perangin-Angin Universitas Darma Agung

Abstract

Adapun yang menjadi tujuan penelitian yakni untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana korupsi, untuk mengetahui akibat hukum pencabutan hak-hak politik terhadap pelaku tindak pidana korupsi, untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim bagi pencabutan hak-hak politik terhadap pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 113 K/PID.SUS/2020. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian empiris, yaitu penelitian ke lapangan dengan melakukan wawancara sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data primer dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Hasil penelitian yaitu faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi adalah terdakwa menerima uang sejumlah yang berasal dari fee proyek Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018 di Dinas PUPR Lampung Selatan dari keuntungan perusahaan dan dari gratifikasi kemudian telah digunakan untuk pembelian asset-aset serta di gunakan untuk kepentingan terdakwa. Pencabutan hak-hak politik terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada dasarnya merupakan tambahan atas hukuman yang sudah ada dan dengan keputusan itu, terpidana kehilangan hak memilih dan dipilih selain menduduki jabatan publik. Vonis tambahan tersebut dijatuhkan, karena hakim memandang terpidana telah menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai pejabat publik. Pertimbangan hukum hakim bagi pencabutan hak-hak politik terhadap pelaku tindak pidana korupsi adalah perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa selaku penyelenggaran negara (Bupati) telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat. Perbuatan terdakwa selaku ketua partai politik memberikan citra buruk terhadap pilar demokrasi melalui Lembaga Partai Politik. Terdakwa sebagai penyelenggara negara dan petinggi partai politik seharusnya menjadi teladan kepada masyarakat untuk berperilaku jujur dalam melaporkan harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta melaporkan setiap gratifikasi yang diterimanya, akan tetapi terdakwa melakukan hal yang sebaliknya yang bertentangan dengan cita-cita mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Adapun saran penelitian ini adalah agar Hakim Tipikor menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu dalam setiap putusannya terhadap pelaku tindak pidana korupsi, mengingat korupsi adalah salah satu kejahatan yang luar biasa. Agar menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu, seharusnya memiliki syarat dan kriteria tertentu yang diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, misalnya dinilai dari sifat kejahatannya, dan lain-lain.

Published
Sep 11, 2023
How to Cite
PERANGIN-ANGIN, Joppy Porensen Papana. PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP PENCABUTAN HAK-HAK POLITIK PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI. DIKTUM, [S.l.], v. 2, n. 3, p. 138 - 147, sep. 2023. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/diktum/article/view/3771>. Date accessed: 11 dec. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/diktum.v2i3.3771.
Section
Articles