TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYEBARAN PORNOGRAFI (Studi Putusan: No.701/Pid.B/2018.Pn.Mdn)

  • Irvan Ginting Universitas Darma Agung

Abstract

Pornografi bukan hanya mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku penyebar tindak pidana asusila.Tetapi dalam hal ini ada korban dari tindak pidana pornografi yang harus menjadi perhatian setiap orang khususnya aparat penegak hukum.Kasus korban pornografi yang harus menjadi perhatian adalah pornografi balas dendam (revenge porn). Salah satu kasus yang juga menjadi studi kasus dalam penelitian penulis yakni kasus Ramindo Br.Manurung telah terbukti bersalah telah melakukan tindak pdana, memperdengarkan, memperontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi, dimana hal ini menurut pasal 6  diancam pidana melanggar pasal 32 UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi dengan menyatakan bukti 48 keping  DVD porno sehingga diancam pidana penjara 1 (satu) tahun. Adapun permasalahan dalam penelitian ini bagaimana proses hukum terhadap tindak pidana penyebaran pornografi. Bagaimana tindakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyebaran pornografi. Bagaimanakah keputusan hakim terhadap rindak pidana penyebaran porn ografi sesuai putusan : No.701/Pid.B/2018/Pn.Mdn. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan  yuridis normatif. Adapun proses hukum terhadap tindak pidana penyebaran pornografi dilakukan dengan tahap penuntutan, kemudian tahap pemeriksaan di pengadilan dan selanjutnya tahap putusan di pengadilan. Tindakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyebaran pornografi berdasarkan undang-undang dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yaitu ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sedangkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Keputusan hakim terhadap rindak pidana penyebaran porn ografi sesuai putusan : No.701/Pid.B/2018/Pn.Mdn yaitu sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).

Published
Sep 11, 2023
How to Cite
GINTING, Irvan. TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYEBARAN PORNOGRAFI (Studi Putusan: No.701/Pid.B/2018.Pn.Mdn). DIKTUM, [S.l.], v. 2, n. 3, p. 101 - 108, sep. 2023. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/diktum/article/view/3767>. Date accessed: 03 july 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/diktum.v2i3.3767.
Section
Articles