PENEGAKAN HUKUM PIDANA BAGI PELAKU KEJAHATAN PERBANKAN

  • Imam Kasih Zega Universitas Darma Agung

Abstract

Perbankan merupakan salah satu pilar pembangunan ekonomi di Indonesia yang mempunyai fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.Bank sebagai lembaga ekonomi melakukan dua kegiatan pokok, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.Akan tetapi terdapat kegiatan perbankan memiliki motif tertentu sehingga melampaui atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan semacam ini disebut kejahatan perbankan atau tindak pidana perbankan. Indonesia tercatat sebagai negara yang kasus cybercrime-nya paling banyak. MabesPolri merilis kerugian dari aktivitas kejahatan perbankan menyasar sistem pembayaran di Indonesia. Kerugian mencapai angka Rp. 33 miliar selama periode 2012-2015. "Periode 2012-2015 akumulasi Rp 33 miliar, pelakunya 497 orang," menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan dalam skripsi ini adalah:1) Bagaimana pengaturan hukum kejahatan perbankan di Indonesia? 2) Apa faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum kejahatan perbankan? 3) Bagaimana upaya pemerintah dalam mencegah kejahatan perbankan di Indonesia? Penelitian ini menggunakanJenis penelitian yang dilakukan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yangdifokuskan untuk mengkaji penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma hukum positif.. Metode deskriptif adalah metode penelitian yang memusatkan perhatian pada masalah-masalah atau fenomena yang bersifat aktual pada saat penelitian dilakukan, kemudian menggambarkan fakta-fakta tentang masalah yang diselidiki sebagaimana adanya dengan interpretasi rasional dan akurat. Memasuki masa era globalisasi membuat pemerintah harus menyesuaikan peraturan perundang-undangan demi menjaga dan melindungi seluruh rakyatnya, semakin berkembangnya kejahatan perbankan pemerintah telah membuat lex spesialis terkait tindak pidana kejahatan perbankan. Pengaturan hukum, kemampuan aparat penegak hukum, pengetahuan aparat penegak hukum, integritas, sosial dan budaya merupakan faktor penghambat penegakan hukum kejahatan perankan. Penegekan hukum tetap menjadi upaya pemerintah sebagai upaya untuk menekan banyaknya tindak pidana kejahatan perbankan.

Published
Sep 11, 2023
How to Cite
ZEGA, Imam Kasih. PENEGAKAN HUKUM PIDANA BAGI PELAKU KEJAHATAN PERBANKAN. DIKTUM, [S.l.], v. 2, n. 3, p. 84 - 91, sep. 2023. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/diktum/article/view/3765>. Date accessed: 11 oct. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/diktum.v2i3.3765.
Section
Articles