ANALISIS BENTUK SANKSI PIDANA ATAS PELANGGARAN PENATAAN RUANG PERSPEKTIF TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

  • Dicky Ronni Martin Hutapea Universitas Darma Agung
  • Chevinson Julka Halawa Universitas Darma Agung

Abstract

Penelitian ini adalah untuk mengkaji bentuk pelanggaran UU Tata ruang dalam perspektif tindak pidana lingkungan hidup. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adlaah (1) Ketentuan sanksi yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tersebut masih menekankan kepada sanksi administratif, walaupun ada ketentuan pidana di dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 72 tetapi masih memiliki kerancuan karena lebih menekankan kepada pidana administratif. Berdasarkan ketentuan Pasal 61, maka pelanggaran pidana yang dapat terjadi dalam hal penataan ruang dapat dikategorikan: Tindak pidana perubahan fungsi ruang yang mengakibatkan kerugian harga benda atau kerusakan barang; Tindak pidana tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; Tindak pidana penataan ruang dalam hal tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum ; Tindak pidana penataan ruang yang dilakukan oleh Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7). (2) Bentuk Sanksi Yang Dapat Dijatuhkan Kepada Pelanggar Undang-Undang Tata Ruang Dalam Perspektif Lingkungan Hidup mengatur tiga bentuk sanksi, yaitu sanksi administrasi (Pasal 62 sampai dengan 64), sanksi perdata (Pasal  66 ,67, dan 75), dan sanksi pidana (Pasal 69 sampai dengan 74).  Sepintas sederetan pasal-pasal tersebut  akan mampu menutupi  celah  yang  terdapat  dalam  undang-undang  sebelumnya  dalam  hal  pengendalian tata ruang. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 62 dapat berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan; penghentian sementara pelayanan umum; penutupan lokasi; pencabutan izin; pembatalan izin; pembongkaran bangunan;pemulihan fungsi ruang; dan/atau denda administratif.

Published
Jun 13, 2023
How to Cite
HUTAPEA, Dicky Ronni Martin; HALAWA, Chevinson Julka. ANALISIS BENTUK SANKSI PIDANA ATAS PELANGGARAN PENATAAN RUANG PERSPEKTIF TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP. DIKTUM, [S.l.], v. 2, n. 2, p. 65 - 76, june 2023. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/diktum/article/view/3425>. Date accessed: 14 may 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/diktum.v2i2.3425.
Section
Articles