ANALISIS KEBIJAKAN PERIZINAN BERUSAHA PASCA PEMBERLAKUAN PERPU NO. 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA DI KABUPATEN NIAS BARAT PROVINSI SUMATERA UTARA
Abstract
Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 mengenai Penajaan Perizinan Berupaya Berplatform Resiko. Regulasi itu merupakan anak dari Hukum No 11 Tahun 2020 terakhir dengan Perpu No. 2 tahun 2022. Dengan ketentuan terkini ini, Penguasa memutuskan perizinan memakai pendekatan berplatform resiko buat memutuskan tipe perizinan berupaya pada semua zona upaya. Sehabis berlakunya Hukum Membuat Kegiatan perizinan berupaya yang berplatform permisi berganti jadi perizinan berupaya berplatform resiko. Dengan terdapatnya pergantian itu perizinan di Indonesia jadi lebih gampang, tetapi penguasa senantiasa mempunyai hak serta peranan buat melaksanakan penilaian kepada tiap aktivitas upaya yang bisa dilaksanakan lewat pegawasan perizinan berupaya berplatform resiko. Pengawasan Perizinan Upaya Berplatform Resiko diatur dalam Peraturan Penguasa No 5 Tahun 2021 mengenai Penajaan Perizinan Berupaya Berplatform Resiko serta ketentuan anak ialah Peraturan Tubuh Koordinasi Penanaman Modal No 5 Tahun 2021 mengenai Prinsip serta Aturan Metode Pengawasan Perizinan Berupaya Berplatform Resiko. Sistem Pengawasan Perizinan Berupaya Sesudah diberlakukannya UndangUndang No 11 Tahun 2020 mengenai Membuat Kegiatan dari Pengawasan Perizinan Berplatform buku petunjuk ke Pengawasan Perizinan berplatform Efek. Terjalin Pergantian mengenai Patokan Upaya Mikro serta Upaya Kecil saat sebelum Hukum Membuat Kegiatan( bersumber pada Hukum No 20 Tahun 2008) serta setelah Hukum No 11 Tahun 2020 mengenai Membuat Kegiatan.. Perizinan berusaha kelas berisiko tinggi dalam bidang Kesehatan, Lingkungan di ambil alih oleh pusat sedangkan yang tinggal di daerah adalah yang beresiko rendah. Perizinan yang memiliki Resiko Menengah sampai Tinggi khususnya yang berdampak K3L (Kesehatan, Keselamatam, Keamanan, dan Lingkungan) dominan menjadi Kewenangan pemerintah Pusat sementara Perizinan Beresiko Rendah khususnya Skala Mikro dan Kecil menjadi domain Pemerintah Daerah.