PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##
http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v5i1.3714
Abstrak
Perlindungan hukum terhadap anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental dan perkembagan sosial. Anak sering menjadi korban fisik dalam rumah tangga, kekerasan fisik yang dialami oleh anak banyak dilakukan oleh orang terdekat anak tersebut dan banyak faktor yang menyebakan terjadinya kekerasan fisik terhadap anak dalam rumah tangga.
Diterbitkan
Mar 8, 2022
##submission.howToCite##
HARAHAP, Minda Mora; EDWIN, Gearry Feraldi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA.
JURNAL RETENTUM, [S.l.], v. 5, n. 1, p. 109 - 119, mar. 2022.
ISSN 2686-5440.
Tersedia pada: <http://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/3714>. Tanggal Akses: 19 may 2024
doi: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v5i1.3714.
Terbitan
Bagian
Articles