TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM PADA PERJANJIAN KONTRAK KERJA ANTARA PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN ( STUDI KASUS PT.GLOBAL SAWIT SEMESTA KEBUN DANAU PARIS)

  • Tommy Andrean Napitupulu Universitas Darma Agung
  • Aswan S. Depari Universitas Darma Agung
  • Rudolf Silaban Universitas Darma Agung
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v3i2.2026

Abstrak

Perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 57 Ayat 1 Menyatakan Bahwa Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu Dibuat Secara Tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin. Kemudian Berlakunya UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dalam pasal 1 Ayat (1). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu disebutkan bahwa Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah, Rumusan Masalah dalam Penelitian ini Pertama bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu pada perusahaan PT. Global Sawit Semesta Kebun Danau Paris?, Kedua Bagaimana perlindungan terhadap Pelaksanaan Kontrak Kerja?, dan Ketiga bagaiman aupaya-upaya yang ditempuh para pihak antara perusahaan dengan Pekerja  agar terhindar dari wanprestasi?. Jenis Penelitian ini Menggunakan Penelitian yuridis normatif yang didukung dengan studi lapangan. Penelitian yuridis normative adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier. Bahan-bahan hokum tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Dalam Penelitian ini penulis melakukan studi lapangan ke PT. Global Sawit Semesta Kebun Danau Paris. Agar terciptanya pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu harus terjadi kesepakatan antara PT. Global Sawit Semesta Kebun Danau Paris dengan pekerja, seperti telah disepakatinya tanggal berlaku kontrak dan berakhirnya masa kontrak, teknis pelaksanaan pekerjaan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan lain-lain yang akan dituangkan pada perjanjian kerja waktu tertentu. Dalam pelaksanaan perjanjian kerja tersebut, PT. Global Sawit Semesta Kebun Danau Paris dan pekerja harus melaksanakan kesepakatan yang telah tertuang pada kontrak kerja agar pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik.

Diterbitkan
Sep 30, 2021
##submission.howToCite##
NAPITUPULU, Tommy Andrean; DEPARI, Aswan S.; SILABAN, Rudolf. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM PADA PERJANJIAN KONTRAK KERJA ANTARA PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN ( STUDI KASUS PT.GLOBAL SAWIT SEMESTA KEBUN DANAU PARIS). JURNAL RETENTUM, [S.l.], v. 3, n. 2, sep. 2021. ISSN 2686-5440. Tersedia pada: <http://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/2026>. Tanggal Akses: 18 may 2024 doi: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v3i2.2026.
Bagian
Articles

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

1 2 > >>