PELAKSANAAN PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT OLEH KURATOR DALAM MENYELESAIKAN PERKARA KEPAILITAN

  • Tommy Andrean Napitupulu Universitas Darma Agung
  • Aswan S. Depari Universitas Darma Agung
  • Rudolf Silaban Universitas Darma Agung
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v3i2.2024

Abstrak

Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang debitor yang mempunyai kesulitan membayar utangnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan. Dalam hal ini Pengadilan Niaga, dikarenakan debitor tersebut tidak dapat membayar utangnya. Dalam pengurusan dan


 


pemberesan harta pailit Kurator memiliki peran utama demi kepentingan kreditor dan debitor itu sendiri. Dalam Pasal 1 butir 5 Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diberikan defenisi "Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-undang ini. Penelitian ini menggunakan metode normative yuridis, yaitu segala sumber di ambil dari kepustakaan, undang-undang dan media lainnya. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan Penelitian ini adalah pertama bagaimana pelaksanaan pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh curator dalam menyelesaikan perkara kepailitan, kedua bagaimana perlindungan hokum terhadap kurator dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, ketiga bagaimana kedudukan hukum curator dalam undang-undang kepailitan. Dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit seorang curator berusaha dengan segala upaya yang diperlukan dan wajar, harus mengamankan harta kekayaan debitor untuk menghindari berkurangnya nilai harta pailit. Tindakan pengamanan ini mencakup seluruh harta debitor. Kurator bertanggungjawab terhadap kesalahan atau kelalainnya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit. Adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh kurator terhadap debitur yang tidak kooperatif dapat bervariasi dari yang paling ringan, misalnya dengan meminta Hakim Pengawas untuk mengeluarkan surat panggilan ataupun menyandera debitor. Disarankan agar kurator meningkatkan kemampuan individualnya sebab cakupan bidang yang dihadapi dalam kepailitan bukan hanya darisegihukum, tetapi juga dalam bidang ekonomi terutama hokum perusahaan. Sehingga kinerja dan kualitas seorang Kurator sangat dibutuhkan agar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang ini sesuai dengan yang diharapkan. Selain itu juga Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang perlu mengatur tentang jaminan atas keselamatan atas  diri curator dalam melaksanakan tugasnya sehingga dalam menjalankan tugasnya, curator tidak akan khawatir tentang keselamatan fisik dan jiwamereka.

Diterbitkan
Sep 30, 2021
##submission.howToCite##
NAPITUPULU, Tommy Andrean; DEPARI, Aswan S.; SILABAN, Rudolf. PELAKSANAAN PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT OLEH KURATOR DALAM MENYELESAIKAN PERKARA KEPAILITAN. JURNAL RETENTUM, [S.l.], v. 3, n. 2, sep. 2021. ISSN 2686-5440. Tersedia pada: <http://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/2024>. Tanggal Akses: 18 may 2024 doi: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v3i2.2024.
Bagian
Articles

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

1 2 > >>