KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KEWENANGAN BALAI HARTA PENINGGALAN (BHP) SEBAGAI PENGURUS DALAM PERKARA PKPU DI INDONESIA

  • Kennedy Kennedy Universitas Sumatera Utara
  • Sunarmi Sunarmi Universitas Sumatera Utara
  • Robert Robert robert92@usu.ac.id

Abstract

Kewenangan BHP sebagai Pengurus dalam perkara PKPU di Indonesia masih belum jelas. UUKPKPU telah mengatur mengenai siapa saja yang dapat diangkat menjadi Pengurus. Ketentuan tersebut dapat dilihat dalam Pasal 234 ayat (3) UUKPKPU. Dalam Pasal tersebut sudah disebutkan secara jelas mengenai siapa saja yang dapat diangkat menjadi Pengurus PKPU yaitu Orang perseorangan yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia Permasalahan adalah Bagaimana Ketentuan Hukum Terhadap Penetapan Pengurus Dalam Perkara PKPU Di Indonesia? Bagaimana Kewenangan Balai Harta Peninggalan sebagai Pengurus Dalam Perkara PKPU Di Indonesia? Bagaimana Kepastian Hukum Terhadap Kewenangan Balai Harta Peninggalan (BHP) Dalam Perkara PKPU.  Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Normatif dengan berdasar pada data sekunder. Dari hasil analisis diketahui penerapannya di lapangan, terdapat 3 (tiga) putusan dimana Hakim pada Pengadilan Niaga menunjuk Balai Harta Peninggalan sebagai Pengurus dalam perkara PKPU yaitu putusan nomor 33/Pdt Sus-PKPU/2022/ PN Niaga Medan, nomor 4/Pdt Sus-PKPU/2023/ PN Niaga Medan dan nomor 22/Pdt Sus-PKPU/2020/ PN Niaga Medan. Dalam 3 putusan ini, Hakim menafsirkan bahwa BHP juga berwenang untuk melakukan tugas pengurusan sebagaimana bunyi dari Pasal 69 ayat (1) jo Pasal 1 angka 5 dimana kata “pengurusan” dianggap sama seperti Pengurus dalam perkara PKPU.

Published
Feb 27, 2025
How to Cite
KENNEDY, Kennedy; SUNARMI, Sunarmi; ROBERT, Robert. KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KEWENANGAN BALAI HARTA PENINGGALAN (BHP) SEBAGAI PENGURUS DALAM PERKARA PKPU DI INDONESIA. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 33, n. 1, p. 245 - 256, feb. 2025. ISSN 2654-3915. Available at: <http://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/5422>. Date accessed: 04 mar. 2025. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v33i1.5422.